Nyontreng Bisa Pakai KTP ....?

Hasil keputusan MK berdasarkan pengaduan / laporan dari calon nomor urut 1 dan 3
setelah ditimbang dan di pelajari ini lima butir hasil yang ditetapkan MK....

1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.


Buat KPPS selamat berpusing ria....

Advertisement

Kumpulan Iklan

Daftar Paypal Lewat banner di bawah Daftar ke PayPal dan langsung menerima pembayaran kartu kredit.